Selasa, 22 November 2016

Tugas BPUPKI dan PPKI

Tugas BPUPKI dan PPKI

Tugas BPUPKI dan PPKI – Senang sekali rasanya kita masih diberi kesempatan untuk bertemu kembali dalam materi sejarah, yang mana pada kesempatan kali ini kita masih akan membahas mengenai BPUPKI dan PPKI. Mungkin sebagian dari sobat ada yang bertanya atau sedang diberi pertanyaan oleh Guru sobat mengenai Tugas BPUPKI dan PPKI setelah di bentuk untuk apa, dan manfaatnya apa bagi bangsa Indoensia Kedepanya, Nah untuk itulah saya pada kesempatan kali ini akan membagikanya untuk sobat.


tugas bpupki

Tugas BPUPKI dan PPKI

Tugas Utama BPUPKI
  • Tugas utama BPUPKI adalah untuk mempelajari serta menyelidiki hal hal penting yang berhubungan dengan berbagai hal yang menyangkut pembentukan Negara Indonesia.
Tugas BPUPKI Berdasarkan Sidang :
  • Membahas mengenai Dasar Negara
  • Setelah sidang pertama, BPUPKI membentuk reses selama satu bulan
  • Membentuk Panitia Kecil (panitia delapan) Yang bertugas menampung saran-saran dan konsepsi dari para anggota
  • Membantu panita sembilan bersama panita kecil
  • Panita sembilan menghasilkan Jakarta Charter atau Piagam Jakarta
Tugas Utama PPKI
  • Tugas berdasarkan nama adalah Mempersiapkan kemerdekaan Indonesia
Tugas PPKI Sebenarnya
  • Mengesahkan Undang Undang Dasar
  • Memilih dan Mengangkat Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drz.M.Hatta sebagai wakil Presiden
  • Membentuk Komite Nasional untuk membantu tugas Presiden sebelum DPR dan MPR terbentuk.
Nah demikian Info singkat dari saya, semoga artikel ini bisa membawa manfaat untuk sobat semua, dan semoga bisa membantu sobat dalam mengerjakan tugas sekolah yang di berikan oleh bapak/ibu guru sobat,hehe.


SUMBER :
http://genggaminternet.com/tugas-bpupki-dan-ppki/

Objek Wisata Pantai Kuta Bali

Kuta
Objek wisata Kuta Bali, dikenal  karena keindahan pantai pasir putih yang dimiliknya, panorama pada saat matahari tenggelam, ombaknya untuk atraksi surfing / selancar , keramah tamahan masyarakatnya, sehingga menambah daya pikat bagi wisatawan domestik maupun asing untuk terus datang ke kawasan ini. Kuta terletak di Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, tepatnya kawasan pesisir Selatan, sekitar 12 Km dari Denpasar. Pantai ini seperti ikonnya pariwisata Bali, bisa dikatakan menjadi pantai paling top di pulau ini dan menjadi destinasi pariwisata paling terfavorit .
 
Kuta Bali
 
 
Jadi kalau berkunjung ke pulau yang juga bergelar Seribu Pura ini dan anda belum menikmati keindahan pantai Kuta sepertinya kurang pas, dan menjadi sebuah kewajiban untuk berkunjung ke sini selama liburan ke Bali. Tidak berlebihan memang Objek wisata Kuta salah satu tempat yang wajib dikunjungi, pantainya indah, menuguhkan pemandangan indah dan lebih sempurna lagi pada saat sunset, penunjang pariwisatanya lengkap seperti hotel, restaurant, klinik, bank, toko oleh-oleh, mall, pusat informasi wisata seperti layanan tour, sewa mobil di Bali, spa dan banyak lagi lainnya. Sehingga kebutuhan wisatawan bisa lengkap terpenuhi.

Hamparan pantainya indah sehingga memungkinkan berbagai aktifitas bisa dilakukan oleh wisatawan, misalnya saat pagi hari kita dapat berjalan-jalan di atas lembutnya pasir putih yang membentang dari Selatan ke Utara sambil menikmati udara pagi kas pantai dan deburan ombak, pada siang harinya biasanya banyak wisatawan asing datang untuk berjemur, dan ini memang sangat diminati oleh semua orang apalagi tamu tamu dari mancanegara, karena pada sore harinya menjadi moment indah melihat sensasi matahari tenggelam, semua kelebihan yang dimiliki oleh pantai ini menjadikannya sebuah legend sehingga selalu dibicarakan.
 
objek wisata pantai Kuta
 
Dengan ombak yang cukup besar sangat cocok sekali untuk berselancar bahkan bagi pemula sekalipun. Di pantai Kuta sudah disediakan papan selancar dari ukuran kecil sampai  besar dan bisa anda sewa, sehingga wisatawan terutama masih anak-anak, maupun dewasa bisa memilih keperluannya. Jika wisatawan berminat untuk belajar selancar, sudah tersedia disini, kegiatan surfing ini biasanya lebih digemari oleh wisatawan asing

Sebagian besar yang datang ke sini adalah saat hari menjelang sore, semua wisatawan mau melihat sunset / matahari tenggelam. Objek wisata Kuta sendiri menjadi andalan sebagai penyumbang pendapatan tertinggi bagi Propinsi Bali, maka dari itu Kuta selalu mendapat perhatian khusus dari pemerintah aatupun dari pelaku pariwisata lainnya, fasilitas pendukung seperti hotel, restoran, café, diskotik, taman rekreasi, shopping mall, pasar seni dan banyak lagi tersedia di kawasan ini, sehingga semua kebutuhan wisatawan dengan mudah bisa terpenuhi di sini. Kuta telah menjadi Kota internasional dengan fasilitas pariwisata yang sangat lengkap.
 
pantai Kuta
 
 
Akan lebih baik jika anda menginap dikawasan Kuta, kalau ingin menikmati segala keindahan serta kelebihannya, kalau tidak tinggal disini, bisa sewa mobil di Bali + supir + bbm, menentukan sendiri rute tour yang diinginkan termasuk berkunjung ke Kuta. Selama liburan di Pulau Dewata ini banyak sekali tempat wisata favorit yang bisa anda nikmati seperti permainan watersport di Tanjung Benoa, rekreasi rafting sungai Telaga waja juga voucher  cruise ke Nusa Lembongan dengan Bali Hai dan Nusa Penida dengan Quicksilver cruise.
Kuta lebih direkomendasikan sebagai tempat menginap, karena hampir sejumlah besar objek wisata di Bali , bisa diakses dengan mudah dari sini. Segala penjemputan untuk kegiatan tour ataupun saat sewa mobil bisa diantar ke lokasi lebih mudah. Dapatkan tawaran-tawaran terbaik dari kami, dengan supir-supir pariwisata berpangalaman, ramah dan profesional.

Sunset di Kuta Bali 
 
 
 
 
SUMBER :
 http://www.balitoursclub.com/berita_59_kuta.html

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan

Tugas Presiden sebagai Kepala Negara

Sebagai Kepala Negara, Presiden tentu memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan oleh Presiden selaku Kepala Negara. Untuk menentukan tugas-tugas tersebut, perlu suatu peraturan perundangan-undangan dasar yang telah disusun sebelumnya agar dapat menjadi pedoman seorang Presiden untuk menjalankan tugasnya sebagai Kepala Negara. Maka dari itu di dalam sebuah Negara, peran Undang-Undang Dasar sangat penting untuk menentukan tugas Presiden sebagai Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
  1. UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
  2. UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
  3. UUD 1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
  4. UUD 1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu
  5. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4: Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional
  6. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.
  7. UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
  8. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  9. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan
  10. UUD 1945 Pasal 34 Ayat 3:  Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Dalam menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan, seorang Presiden tentu memerlukan landasan atau dasar sebagai pedoman dalam menjalankan pemerintahan suatu Negara. Maka dari itu, di dalam sebuah Negara, pastilah memiliki landasan atau aturan dasar untuk menentukan pedoman tersebut. Aturan dasar tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945. Di Indonesia, tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tertuang dalam peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :
  1. UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
  2. UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
  3. UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
  4. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah
  5. UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
  6. UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
  7. UUD 1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah.
  8. UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh Presiden.
  9. UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden
  10. UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
  11. UUD 1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
  12. UUD 1945 Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
  13. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
  14. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang
  15. UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5: Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.



    SUMBER :
     http://ciputrauceo.net/blog/2015/2/17/tugas-presiden-sebagai-kepala-negara-dan-kepala-pemerintahan

Tugas dan Wewenang DPR

Tugas dan Wewenang DPR

Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas)
  • Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU)
  • Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (terkait otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah; pengelolaan SDA dan SDE lainnya; serta perimbangan keuangan pusat dan daerah)
  • Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden ataupun DPD
  • Menetapkan UU bersama dengan Presiden
  • Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (yang diajukan Presiden) untuk ditetapkan menjadi UU

Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN (yang diajukan Presiden)
  • Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan dan agama
  • Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang disampaikan oleh BPK
  • Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara

Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
  • Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN dan kebijakan pemerintah
  • Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD (terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan dan agama)

Tugas dan wewenang DPR lainnya, antara lain:
  • Menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi rakyat
  • Memberikan persetujuan kepada Presiden untuk: (1) menyatakan perang ataupun membuat perdamaian dengan Negara lain; (2) mengangkat dan memberhentikan anggota Komisi Yudisial.
  • Memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam hal: (1) pemberian amnesti dan abolisi; (2) mengangkat duta besar dan menerima penempatan duta besar lain
  • Memilih Anggota BPK dengan memperhatikan pertimbangan DPD
  • Memberikan persetujuan kepada Komisi Yudisial terkait calon hakim agung yang akan ditetapkan menjadi hakim agung oleh Presiden
  • Memilih 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk selanjutnya diajukan ke Presiden


SUMBER :
 http://www.dpr.go.id/tentang/tugas-wewenang

Zona Laut di Indonesia

Zona Teritorial, Kontinental, dan Ekonomi Eksklusif (Pembagian Zona Wilayah Laut Indonesia)

       Indonesia merupakan negara kepulauan terbesar di dunia. Garis pantainya sekitar 81.000 km. Wilayah lautnya meliputi 5,8 juta km2 atau sekitar 70% dari luas total wilayah Indonesia. Luas wilayah laut Indonesia terdiri atas 3,1 juta km2 luas laut kedaulatan dan 2,7 juta km2 wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
       Wilayah laut Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang. Wilayah laut Indonesia pertama kali ditentukan dengan Territoriale Zee en Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939. Berdasarkan konsepsi TZMKO tahun 1939, lebar laut wilayah perairan Indonesia hanya meliputi jalur-jalur laut yang mengelilingi setiap pulau atau bagian pulau Indonesia. Lebar laut hanya 3 mil laut. Artinya, antarpulau di Indonesia terdapat laut internasional yang memisahkan satu pulau dengan pulau lainnya. Hal ini dapat mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
       Pada tanggal 13 Desember 1957 pemerintah Indonesia mengumumkan Deklarasi Djoeanda. Pemerintah mengumumkan bahwa lebar laut Indonesia adalah 12 mil. Selanjutnya, dengan Undang-Undang No. 4/Prp Tahun 1960 tentang Wilayah Perairan Indonesia ditetapkan tentang laut wilayah Indonesia selebar 12 mil laut dari garis pangkal lurus. Perairan Indonesia dikelilingi oleh garis pangkal yang menghubungkan titik-titik terluar dari pulau terluarIndonesia.
       Pada tahun 1982 Konvensi Hukum Laut PBB memberikan dasar hukum bagi negara-negara kepulauan untuk menentukan batasan lautan sampai zona ekonomi eksklusif dan landas kontinen. Dengan dasar ini suatu negara memiliki wewenang untuk mengeksploitasi sumber daya alam yang ada di zona tersebut. Berbagai sumber daya alam seperti perikanan, gas bumi, minyak bumi, dan bahan tambang lainnya dapat dimanfaatkan oleh negara yang bersangkutan. Berikut ini adalah gambar pembagian wilayah laut menurut Konvensi Hukum Laut PBB.

                                                      (Pembagian wilayah laut)
Wilayah laut Indonesia sangat luas. Wilayah laut Indonesia dibedakan menjadi tiga, yaitu zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi eksklusif.
1. Zona Laut Teritorial
    Zona laut teritorial adalah jalur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau. Sebuah negara mempunyai kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djoeanda pada tanggal 13 Desember 1957.
 
2. Zona Landas Kontinen
    Landas kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan landas kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga. Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang
Landas Kontinen Indonesia.
Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia. Pada zona ini suatu negara mempunyai kewenangan untuk memanfaatkan sumber daya alam yang ada di dalamnya. Negara tersebut
juga harus menyediakan jalur pelayaran yang terjamin keselamatan dan keamanannya.
3. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
    Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980. Di zona ini
negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada. Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah.     Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan. Di zona ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.

Demokrasi

Pengertian dan Macam-Macam Demokrasi





Demokrasi berasal dari bahasa yunani dari kata Demokratia yang berarti "kekuasaan rakyat". Demokratia terdiri dari dua kata yaitu demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti kekuatan atau kekuasaan. Demokrasi mencakup kondisi sosial, ekonomi dan budaya yang memungkin dalam terjadinya praktik kebebasan politik baik secara bebas dan setara.

Pengertian Demokrasi Menurut Definisi Para Ahli

Pengertian Demokrasi Menurut Para Ahli - Selain pengertian umum demokrasi diatas, terdapat juga beberapa pendapat para ahli yang mendefinisikan pengertian demokrasi. Pengertian demokrasi menurut para ahli adalah sebagai berikut... 
  • Abraham Lincoln: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah sistem pemerintah yang diselenggaran dari rakyat, oleh rakyat dan untu rakyat. 
  • Charles Costello:  Menurut Charles Costello, pengertian demokrasi adalah sistem sosial dan politik pemerintahan diri dengan kekuasaan-kekuasaan pemerintah yang dibatasi dengan hukum dan kebiasaan untuk melindungi hak-hak perorangan warga negara
  • Hans Kelsen: Pengertian demokrasi menurut Hans Kelsen adalah pemerintahan oleh rakyat dan untuk rakyat. Yang melaksanakan kekuasaan negara ialah wakil-wakil rakyat yang terpilih. Dimana rakyat telah yakin, bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan di dalam melaksanakan kekuasaan negara. 
  • Merriem: Menurut Merriem, demokrasi didefinisikan sebagai pemerintahan oleh rakyat, khususnya, oleh mayoritas; pemerintahan di mana kekuasan tertinggi tetap pada rakyat dan dilakukan oleh mereka baik secara langsung atau tidak langsung melalui sebuah sistem perwakilan yang biasanya dilakukan dengan cara mengadakan pemilu bebas yang diadakan secara periodik; rakyat umum khususnya untuk mengangkat sumber otoritas politik; tiadanya distingsi kelas atau privelese berdasarkan keturunan atau kesewenang-wenangan. 
  • Sidney Hook: Menurutnya, pengertian demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak didasarkan dari kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa. 
  • John L. Esposito: kekuasaan dari dan untuk rakyat. Oleh karenanya, semuanya berhak untuk berpartisipasi, baik terlibat aktif maupun mengontrol kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Selain itu, tentu saja lembaga resmi pemerintah terdapat pemisahan yang jelas antara unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif. 
  • C.F. Strong: Demokrasi menurut definisi C.F. Strong adalah suatu sistem pemerintahan dimana mayoritas anggota dewan dari masyarakat ikut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan yang menjamin pemerintah akhirnya mempertanggungjawabkan tindakan-tindakannya pada mayoritas tersebut. 
  • Hannry B. Mayo: Menurut Hannry B. Mayo, pengertian demokrasi adalah kebijaksanaan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan yang didasarkan dari prinsip kesamaan politik dan diselenggaran dalam suasana di mana terjadi kebebasan politik. 
  • Samuel Huntington: Menurutnya, demokrasi adalah para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sebuah sistem dipilih melalui suatu pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala dan didalam sistem itu para calon bebas bersaing untuk memperoleh suara dan hamir seluruh penduduk dewasa dapat diberikan suara

Macam-Macam Demokrasi 

Macam-Macam Demokrasi - Demokrasi banyak dipakai suatu negara dengan banyak macam-macamnya. Jadi, mengenai macam-macam demokrasi dapat dikelompokkan dalam beberapa pembagian antara lain sebagai berikut..
a. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Penyaluran Kehendak Rakyat
  • Demokrasi Langsung (Direct Democracy): Pengertian demokrasi langsung adalah demokrasi yang secara langsung dalam melibatkan rakyat untuk pengambilan keputusan terhadap suatu negara. Demokrasi langsung, rakyat secara langsung berpartisipasi dalam pemilihan umum dan menyampaikan kehendaknya. 
  • Demokrasi Tidak Langsung (Indirect Democracy): Pengertian demokrasi tidak langsung adalah demokrasi yang tidak secara langsung melibatkan seluruh rakyat suatu negara dalam pengambilan keputusan. Demokrasi tidak langsung, rakyat menggunakan wakil-wakil yang telah dipercaya untuk menyampaikan aspirasi dan kehendaknya. Sehingga dalam demokrasi tidak langsung wakil rakyat terlibat secara langsung dengan menajd perantara seluruh rakyat. 
b. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Fokus Perhatiannya
  • Demokrasi Formal: Pengertian demokrasi formal adalah demokrasi yang berfokus dari bidang politik tanpa mengurangi kesenjangan ekonomi
  • Demokrasi Material: Pengertian demokrasi material adalah demokrasi yang berfokus di bidang ekonomi tanpa mengurangi kesenjangan politik. 
  • Demokrasi Gabungan: Pengertian demokrasi gabungan adalah demokrasi yang berfokus sama besar baik di bidang politik dan ekonomi. 
c. Macam-Macam Demokrasi Berdasarkan Prinsip Ideologi
  • Demokrasi Liberal: Pengertian demokrasi liberal adalah demokrasi yang didasarkan dari hak individu suatu warga negara. Demokrasi liberal dimana setiap individu dapat mendominasi dalam demokrasi ini. Pemerintah tidak akan banyak ikut campur dalam kehidupan masyarakat dimana pemerintah memiliki kekuasaan terbatas. Demokrasi liberal disebut juga dengan demokrasi konstitusi yang dibatasi oleh konstitusi.  
  • Demokrasi Komunis: Pengertian demokrasi komunis adalah demokrasi yang berdasarkan dari hak pemerintah di negaranya dimana pemerintah mendominasi atau kekuasaan tertinggi dipegang oleh penguasa atau pemerintah. Demokrasi komunis tidak dibatasi dan bersifat totaliter yang membuat hak setiap individu tidak ada pengaruhnya pada pemerintah. 
  • Demokrasi Pancasila: Pengertian demokrasi pancasila adalah demokrasi yang didasarkan dari ideologi Indonesia, yaitu Pancasila berdasrkan dari tata sosial dan budaya bangsa Indonesia. Demokrasi Pancasila merupakan yang dianut Indonesia. 

Sumber :
 http://www.artikelsiana.com/2015/08/demokrasi-pengertian-ciri-ciri-macam.html#

Cara Membuat Nasi Goreng


Cara Membuat Nasi Goreng

resep nasi goreng spesial lezat

Nasi goreng spesial lezat
Bagi sahabat Cantikinfo yang ingin mencoba cara membuat nasi goreng spesial yang mudah dan lezat, silahkan ikuti terus artikel berikut ini yang akan memberikan berbagai resep nasi goreng spesial. Daripada penasaran, silahkan lihat selengkapnya berikut ini.

Resep Nasi Goreng Sederhana

Bahan :
– 500 gram nasi putih
– 1 Butir Telur
– 3 – 4 sendok makan kecap manis
– 6 sendok makan minyak untuk menumis
– 1 – 2 sendok makan saos tomat

Bumbu :
– 3 siung bawang putih
– 6 siung bawang merah
– 3 – 5 buah cabai merah atau sesuai selera
– 1/2 sendok teh terasi
– Garam secukupnya

Cara Membuat :
  1. Haluskan semua bumbu nasi goreng terlebih dahulu, setelah itu masukkan minyak ke dalam wajan, kemudian masukkan 1 butir telur lalu orak-arik hingga matang. Angkat dan dinginkan.
  2. Tumis bumbu yang telah dihaluskan hingga berbau harum.
  3. Masukkan nasi putih, lalu aduk-aduk hingga rata.
  4. Setelah rata, masukkan saos tomat, kecap manis dan telur, kemudian aduk hingga rata.
  5. Angkat dan nasi goreng siap untuk dihidangkan.


SUMBER :
 https://www.cantikinfo.net/resep-cara-membuat-nasi-goreng/