Tugas Presiden sebagai Kepala Negara
Sebagai Kepala Negara,
Presiden tentu memiliki tugas-tugas khusus yang harus dilakukan oleh
Presiden selaku Kepala Negara. Untuk menentukan tugas-tugas tersebut,
perlu suatu peraturan perundangan-undangan dasar yang telah disusun
sebelumnya agar dapat menjadi pedoman seorang Presiden untuk menjalankan
tugasnya sebagai Kepala Negara. Maka dari itu di dalam sebuah Negara,
peran Undang-Undang Dasar sangat penting untuk menentukan tugas Presiden
sebagai Kepala Negara. Tugas Presiden sebagai Kepala Negara tercantum
dalam peraturan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai berikut :
- UUD 1945 Pasal 10: Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
- UUD 1945 Pasal 13 ayat 1: Presiden mengangkat duta dan konsul.
- UUD
1945 Pasal 13 ayat 3: Presiden menerima penempatan duta negara lain
dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
- UUD
1945 Pasal 29 Ayat 2: Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut
agamanya dan kepercayaannya itu
- UUD 1945 Pasal 31 Ayat 4:
Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh
persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran
pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan
pendidikan nasional
- UUD 1945 Pasal 32 Ayat 1: Negara
memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan
menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan
nilai-nilai budayanya.
- UUD 1945 Pasal 32 Ayat 2: Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
- UUD 1945 Pasal 34 Ayat 1: Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
- UUD
1945 Pasal 34 Ayat 2: Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi
seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu
sesuai dengan martabat kemanusiaan
- UUD 1945 Pasal 34 Ayat
3: Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan
kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak
Tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan
Dalam
menjalankan tugasnya sebagai Kepala Pemerintahan, seorang Presiden
tentu memerlukan landasan atau dasar sebagai pedoman dalam menjalankan
pemerintahan suatu Negara. Maka dari itu, di dalam sebuah Negara,
pastilah memiliki landasan atau aturan dasar untuk menentukan pedoman
tersebut. Aturan dasar tersebut terdapat dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Di Indonesia, tugas Presiden sebagai Kepala Pemerintahan tertuang dalam
peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :
- UUD 1945 Pasal 4 ayat 1: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
- UUD 1945 Pasal 5 ayat 2: Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya.
- UUD 1945 Pasal 17 ayat 2: Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
- UUD
1945 Pasal 18B Ayat 1: Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan
pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota, atau provinsi dan
kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan
kekhususan dan keragaman daerah
- UUD 1945 Pasal 18B Ayat
2: Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan
sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur
dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
- UUD 1945 Pasal 20 Ayat 4: Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
- UUD
1945 Pasal 23 Ayat 2: Rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama Dewan
Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan
Daerah.
- UUD 1945 Pasal 23F Ayat 1: Anggota Badan
Pemeriksa Keuangan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan
memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah dan diresmikan oleh
Presiden.
- UUD 1945 Pasal 24A Ayat 3: Calon Hakim Agung
diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk
mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung
oleh Presiden
- UUD 1945 Pasal 24B Ayat 3: Anggota Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
- UUD
1945 Pasal 24C Ayat 3: Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang
anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan
masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan
Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.
- UUD 1945
Pasal 28I Ayat 4: Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak
asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.
- UUD 1945 Pasal 31 Ayat 2: Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya
- UUD
1945 Pasal 31 Ayat 3: Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu
sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan
serta ahlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang
diatur dengan undang-undang
- UUD 1945 Pasal 31 Ayat 5:
Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menunjang
tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban
serta kesejahteraan umat manusia.
SUMBER :
http://ciputrauceo.net/blog/2015/2/17/tugas-presiden-sebagai-kepala-negara-dan-kepala-pemerintahan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar