HAK ASASI MANUSIA
Hak Asasi Manusia
Pengertianadalah hak dasar yang dimiliki oleh pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan yang dibawa sejak lahir, dan tidak dapat dipisahkan dari eksistensi pribadi manusia itu sendiri
Ciri-ciri khusus
– hakiki, artinya HAM sudah ada sejak lahir
– Universal, HAM berlaku umum tanpa memandang status,suku bangsa, gender
– tidak dapat dicabut, HAM tidak dapat diserahkan pada pihak lain
– tidak dapat dibagi, semua orang mendapatkan semua hak,baik
politik,ekonomi, sosbud.
HAM
} Hak yang paling dasar meliputi
1. hak hidup
2. hak kemerdekaan /kebebasan
3. hak memiliki sesuatu
} Pengelompokan hak-hak dasar manusia meliputi:
1. hak sipil dan politik
a. hak hidup
b. hak persamaan dan kebebasan
c. kebebasan berpikir dan menyatakan pendapat
d. kebebasan berkumpul
e. Hak beragama
2 . Hak ekonomi, sosial dan budaya
a. hak ekonomi
b. hak pelayanan kesehatan
c. hak memperoleh pendidikan
Perjuangan Penegakan HAM Di Dunia
} Magna Charta 1215 di Inggris
◦ Tentang pembatasan kekuasaan raja dan HAM
} Habeas Corpus Act 1679 di Inggris
◦ Jaminan kebebasan warga negara dan mencegah pemenjaraan sewenang-wenang terhadap rakyat
} Bill of Rights 1689 di Inggris
◦ Undang-undang tentang hak dan kebebasan warga
} Declaration des droits de l’homme et du citoyen 1789 di Perancis
◦ Peryataan hak asasi manusia hasil dari Revolusi Perancis
} Virginia Bill of Rights 1791 di USA
Amandemen 1 konstitusi Amerika yang menegaskan hak asasi warga negara
} Universal Declaration of Human Rights 1948 di PBB
◦ Pernyataan sedunia tentang pengakuan HAM
Pengakuan HAM Dalam Konstitusi Negara
Dipahami bahwa Pembukaan UUD ‘45 merupakan “PIAGAM HAM INDONESIA”
} UUD ’45
-Pasal 27 s/d 31 dan 34 (pra amandemen)
-Pasal sama ,dgn Pasal 28 ditambah ayat A s/d J (pasca amandemen IV)
} Kontitusi RIS ’49
◦ Pasal 7 s/d 33
} UUD S’ 50
◦ Psl 7 s/d 34
} UU No39/99
◦ Pasal 9 s/d 66
Upaya Pemerintah Menegakkan HAM
Dasar Hukum penegakan HAM
UU No 39 thn 99
Lembaga Yang dibentuk
1. KOMNAS HAM
-bertugas mengkaji,mendidik, memantau dan memediasi mengenai pelaksanaan
HAM
2. Pengadilan HAM
– untuk mengadili pelanggaran HAM berat berdasar UU No.26 Th 2000
3. Pengadilan HAM Ad Hoc– untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum disyahkannya UU No.26 th 20004. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
– untuk menyelesaikan HAM berat di luar pengadilan
SUMBER :
https://kewarganegaraan1.wordpress.com/2008/03/15/hak-asasi-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar