Selasa, 29 November 2016

Penyuap Irman Gusman

Jaksa KPK Ungkap Kebohongan Penyuap Irman Gusman di Sidang


Jaksa KPK Ungkap Kebohongan Penyuap Irman Gusman di Sidang Sutanto dan Memi 
Jakarta - Memi awalnya berbohong dengan menyebut tidak mengetahui jabatan Irman Gusman adalah Ketua DPD. Kebohongan Memi terbongkar saat jaksa membuka bukti pesan singkat (SMS) Memi ke temannya.

"Karena saya tahu Pak Irman wakil rakyat Sumbar, saya enggak tahu Ketua DPD," kata Memi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta, Selasa (29/11/2016).

"Jangan bohong, terus terang saja," cecar hakim Jhon.

"Saya cuma tahu dia pejabat DPD," jawab Memi pendek.

"Ya, Anda tahu kan?" ucap hakim Jhon.

"Ya, saya tahu pejabat DPD. Waktu bulan puasa ada di TV mengunjungi Sumbar," kata Memi berkelit.

Atas pengakuan yang berkelit itu, jaksa yang mengikuti sidang tersenyum dan melempar pertanyaan.

"Anda bilang Anda tidak tahu Irman itu Ketua DPD?" tanya jaksa.

"Benar," jawab Memi pendek.

"Saudara tahu dia apa?" tanya jaksa tak mau kalah.

"Pejabat DPD," jawab Memi kembali berkelit.

"Tapi tidak tahu dia ketua DPD?" tanya jaksa menegaskan.

"Tidak," jawab Memi bersikukuh.

Mendapati jawaban Memi, jaksa mengeluarkan jurus pamungkasnya.

"Ini saya bacakan salah satu WhatsApp saudara ke Pak Benhur, 'Selamat malam Pak Benhur ini saya sedang bersama Pak Irman Gusman Ketua DPD RI.....'. Artinya Anda tahu Pak Irman Ketua DPD?" tanya jaksa menukik.

"Saya lupa, maaf Pak Jaksa. Maaf saya lupa," jawab Memi akhirnya mengakui pengakuan bohongnya.

Dalam sidang sebelumnya, Nawawi meminta semua pihak untuk memberikan kesaksian sebenar-benarnya. Sebab berdasarkan Pasal 22 UU Tipikor, saksi yang tidak memberikan keterangan tidak benar bisa dijerat pidana 12 tahun. Berikut bunyinya:

Setiap orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, Pasal 29, Pasal 35, atau Pasal 36 yang dengan sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 150 juta dan paling banyak Rp 600 juta.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar