Pembunuhan di Samarinda, Polisi: Pelaku Seorang Predator
"Pelaku ini pernah ada kasus beberapa tahun lalu. Dia juga pernah lari dari penjara tapi ketangkep lagi. Bukan cuma residivis, dia sudah masuk ke dalam kategori predator. Karena dalam 10 hari dia membunuh 2 orang. Dan kedua korbannya adalah orang yang dikenal," kata Winston ketika dihubungi, Selasa (29/11/2016).
Ia melanjutkan, Eko dipenjara karena kasus pembalakan liar (illegal logging) dan kasus lainnya. Namun, dalam kasus pembunuhan ini Winston mengatakan pelaku tega membunuh kedua korban karena motif ekonomi. Padahal diketahui kedua korban adalah teman Eko.
Winston menceritakan kronologi pembunuhan yang terjadi kepada kedua korban. Korban pertama bernama Subhan Nur alias Yusuf (21) tewas di tangan Eko karena dipukul menggunakan martil. Eko diketahui sedang membutuhkan kerja agar bisa memiliki uang. Ia kemudian membunuh Yusuf dan mengambil uang sebanyak Rp 10 juta.
"Pada korban yang pertama, dia menggunakan martil. Kejadian pembunuhannya di Bontang. Korban tewas di dalam truknya. Si pelaku ini sedang jobless, mencari kerja. Saat korban membawa sawit untuk dijual, korban diajak happy. Setelah minum, si korban sudah mabuk lalu dihajar dengan martil di dalam truk," ujar Winston.
Sementara korban yang kedua dibunuh selang 10 hari kemudian. Kali ini yang menjadi korban selanjutnya adalah Sutardi alias Gondok (51). Sutardi harus meregang nyawa di tangan Eko karena ditusuk setelah menagih hutang.
"Alasan pembunuhan yang kedua, korban sempat menagih hutang. Lalu karena tidak terima, korban ditusuk dari belakang. Pembunuhan kedua terjadi di Kutai Kertanegara," tutur Winston.
Winston mengaku kesulitan dalam mengungkap kasus ini. Sebab, bukti permulaan yang polisi punya adalah mayat yang sudah menjadi tulang. Dalam kurun waktu 20 hari pun akhirnya polisi bisa menangkap pelaku. Menurut pengakuan pelaku, sejauh ini dia baru membunuh 2 orang.
"Dia mengaku baru membunuh 2 orang. Semoga saja tidak ditemukan korban lainnya lagi," ucapnya.
Pada dua peristiwa pembunuhan tersebut, Eko membuang kedua korban di tempat yang sama yaitu di Km 27 Jl Poros Bontang, RT 11 Desa Semangko, Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Samarinda, Kaltim. Awalnya, seorang petani bernama Muhammad Rum Anas (64) mengambil kayu kecil dan menanam kacang. Selesai menanam kacang, ia mencium bau busuk.
Eko ditangkap pada Senin (28/11) kemarin sekitar pukul 16.40 WITA. Kasus ini terungkap setelah seorang petani menemukan dua mayat yang sudah menjadi tulang di Km 27 Jl Poros Bontang, RT 11 Desa Semangko, Marang Kayu, Kutai Kartanegara, Samarinda, Kaltim.
Atas perbuatan tersebut, Eko disangkakan Pasal 340 KUHP dan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. "Dia ada dua kasus. Ada 2 laporan polisi. Karena waktu dan tempat kejadiannya berbeda. Dia bisa kena hukuman berat," tutup Winston.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar