Pengertian Otonomi Daerah secara Umum
Untuk memahami pengertian otonomi daerah, kita harus mengetahui lebih dahulu arti otonomi. Kata otonomi (autonomy dalam bahasa Inggris) diambil dari dua suku kata bahasa Yunani, yakni kata "autos" berarti "sendiri" dan kata "nomos" berarti "aturan". Jadi, otonomi dapat didefinisikan sebagai mengatur sendiri atau memerintah sendiri. Jika dipadukan dengan kata daerah (menjadi otonomi daerah) maka definisi ini dapat berkembang menjadi daerah mengatur atau memerintah sendiri.
Pengertian ini tidaklah berarti sebagai kemerdekaan suatu daerah atas
pemerintahan pusat, melainkan lebih dimaksudkan kepada kemandirian atau
kebebasan suatu daerah untuk mengatur sendiri pemerintahan di daerahnya.
Sedangkan, dalam Encyclopedia of Social Science, istilah otonomi diartikan sebagai the legal self sufficiency of social body and its actual independence.
Jadi, jika merujuk pada kamus tersebut, maka otonomi daerah dapat
didefinisikan sebagai seperangkat wewenang sah yang secara mandiri
dimiliki oleh suatu daerah, bersifat pemerintahan sendiri dan diatur
oleh hukum atau aturan sendiri.
Selain itu, pengertian otonomi daerah dapat juga ditemukan dalam kamus
istilah dan kamus politik. Dalam kamus istilah, otonomi daerah diartikan
sebagai kewenangan daerah otonom untuk mengurus atau mengatur urusan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri yang didasarkan pada
aspirasi masyarakat sesuai dengan aturan perundang-undangan yang
berlaku. Sedangkan, dalam kamus politik, otonomi daerah adalah hak yang
dimiliki daerah untuk mengatur sendiri urusan dan kepentingan daerahnya
atau organisasinya menurut hukum sendiri.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut UU No. 34 tahun 2004
Pengertian otonomi daerah ditemukan juga dalam Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam UU tersebut dinyatakan bahwa:
Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Jadi, berdasarkan UU No. 34 tahun 2004 ini, daerah yang
melaksanakan otonomi daerah disebut dengan daerah otonom. Daerah otonom
tersebut memiliki hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri, dimana seluruh pengaturan dan
pengurusan tersebut harus sejalan dengan rambu-rambu yang ditetapkan
dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengertian Otonomi Daerah Menurut para Ahli
Pengertian otonomi daerah telah dijelaskan juga oleh para ahli. Beberapa ahli, seperti Mahwood, Sunarsip, Kansil, Syafruddin, dan Widjaja, masing-masing memberikan sumbangan pemikiran tentang apa itu otonomi daerah, yaitu sebagai berikut:
- Menurut Mahwood: Otonomi daerah adalah seperangkat hak dari masyarakat untuk memperoleh perlakukan dan kesempatan yang sama dalam memperjuangkan dan mengekspresikan kepentingan mereka, serta turut serta dalam mengontrol penyelenggaraan pemerintahan daerah.
- Menurut Sunarsip: Otonomi daerah adalah wewenang daerah untuk mengurus dan mengatur semua kepentingan masyarakat menurut prakarsa sendiri yang berlandaskan pada aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Menurut Kansil: Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban yang dimiliki daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Menurut Syafruddin: Otonomi daerah adalah kemampuan yang dimiliki oleh daerah, yang bersifat pemerintahan sendiri yang diurus dan diatur oleh peraturan-peraturan sendiri.
- Menurut Widjaja: Otonomi daerah hakikatnya adalah bentuk desentralisasi pemerintahan dengan tujuan untuk memenuhi seluruh kepentingan bangsa, dengan cara mendekatkan tujuan-tujuan penyelenggaraan pemerintahan demi terwujudnya masyarakat adil dan makmur seperti yang dicita-citakan bersama.
Demikianlah uraian tentang Pengertian dari Otonomi Daerah, semoga bermanfaat.
SUMBER :
http://www.ilmusiana.com/2015/11/pengertian-dari-otonomi-daerah.html#
Tidak ada komentar:
Posting Komentar